557
- Instansi penerima
- PO Medali Mas
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 14 Juli 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sehingga seluruh armada yang ada dilengkapi dengan sabuk keselamat
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Perusahaan kami berkomitmen untuk mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, dengan melengkapi sabuk pengaman untuk kursi penumpang