Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJCLOSEDPengawasan/Pengendalian

Rekomendasi 557

Nomor
557
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

Mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sehingga seluruh armada yang ada dilengkapi dengan sabuk keselamat

Lini masa tanggapan

  1. Perusahaan kami berkomitmen untuk mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, dengan melengkapi sabuk pengaman untuk kursi penumpang