958
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Makassar
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 31 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Melakukan evaluasi penyelenggaraan keselamatan dan pola operasi angkutan laut penumpang dengan kapal tradisional dari Kota Makassar ke pulau-pulau di sekitarnya dengan mempertimbangkan langkah-langkah menurunkan resiko yang muncul dari pengoperasian kapal sejenis.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Evaluasi dalam Rapat Koordinasi Tanggal 05 Juni 2018 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar dan Sebagai Narasumber memberikan saran terkait dengan standar keselamatan untuk kapal penumpang penyeberangan tradisional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;2. Mendata kapal-kapal tradisonal yang mengangkut orang di Pelabuhan Paotere melakukan sosialisasi terhadap juragan kapal tentang pentingnya keselamatan dalam mengoperasikan kapalnya dan menghimbau agar merubah dokumen kapal dari kapal nelayan menjadi kapal penumpang tradisional berdasarkan HK.103/2/8/DJPL/17 Tanggal 16 Juni 2018;3. Tanggal 22 Juni 2018 melakukan rapat koordinasi di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar membahas pengawasan keselamatan dan keamanan bagi kapal-kapal tradisional untuk mengevaluasi tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk menurunkan resiko yang muncul dari pengoperasian kapal sejenis;
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Evaluasi dalam Rapat Koordinasi Tanggal 05 Juni 2018 yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar dan Sebagai Narasumber memberikan saran terkait dengan standar keselamatan untuk kapal penumpang penyeberangan tradisional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Mendata kapal-kapal tradisonal yang mengangkut orang di Pelabuhan Paotere melakukan sosialisasi terhadap juragan kapal tentang pentingnya keselamatan dalam mengoperasikan kapalnya dan menghimbau agar merubah dokumen kapal dari kapal nelayan menjadi kapal penumpang tradisional berdasarkan HK.103/2/8/DJPL/17 Tanggal 16 Juni 2018; 3. Tanggal 22 Juni 2018 melakukan rapat koordinasi di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar membahas pengawasan keselamatan dan keamanan bagi kapal-kapal tradisional untuk mengevaluasi tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk menurunkan resiko yang muncul dari pengoperasian kapal sejenis;