Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2010-10.49

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
2 Oktober 2011
Batas waktu tanggapan
2 November 2011

Isi rekomendasi

Dalam pembuatan Gapeka dengan mempertimbangkan kemampuan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang ada sehingga perjalanan KA mendekati jadwal yang berakibat pemindahan persilangan dapat diminimalkan

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Perjalanan kereta api di peralihan dari jalur ganda yang belum selesai pembangunannya, ke jalur tunggal di Stasiun Larangan dan Stasiun Petarukan lintas Tegal – Pekalongan, dan Stasiun Petarukan di lintas Prupuk – Purwokerto untuk semua kereta api wajib berhenti dan tidak dilakukan persilangan di stasiun-stasiun tersebut; 2. Mengkaji kembali kemungkinan perbaikan jam kerja para petugas operasional (masinis/asisten masinis dan PPKA);3. Terus melakukan pembinaan bagi seluruh petugas operasional untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap ketentuan mengenai pengoperasian kereta api; 4. Seluruh sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan dan kereta yang mengalami modifikasi spektek harus dilakukan uji pertama kususnya dalam hal uji kerusakan.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Perjalanan kereta api di peralihan dari jalur ganda yang belum selesai pembangunannya, ke jalur tunggal di Stasiun Larangan dan Stasiun Petarukan lintas Tegal – Pekalongan, dan Stasiun Petarukan di lintas Prupuk – Purwokerto untuk semua kereta api wajib berhenti dan tidak dilakukan persilangan di stasiun-stasiun tersebut; 2. Mengkaji kembali kemungkinan perbaikan jam kerja para petugas operasional (masinis/asisten masinis dan PPKA); 3. Terus melakukan pembinaan bagi seluruh petugas operasional untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap ketentuan mengenai pengoperasian kereta api; 4. Seluruh sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan dan kereta yang mengalami modifikasi spektek harus dilakukan uji pertama kususnya dalam hal uji kerusakan.