Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

451

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menertibkan sistem manifest penumpang dan barang yang dimuat di atas kendaraan yang akan menggunakan kapal ro-ro penumpang angkutan laut sehingga jumlah pelayar dan jenis serta jumlah muatan yang diangkut di kendaraan dapat diketahui secara tepat;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    •Telah dibuat Surat Edaran Kepala Kantor KSU Tanjung Perak Nomor UM.003/31/02/SYB.Tpr-15 Tanggal 10 Desember 2015 tentang Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penumpang dan ro-ro.•Telah dibuat Peraturan Kepala KOPU Tanjung Perak Nomor HK.101/01/19/OP. Tpr-15 Tanggal 26 November 2015 tentang Standard operating procedure (sop) pelayanan pemuatan kendaraan ke kapal ro-ro di pelabuhan Tanjung Perak