451
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 12 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menertibkan sistem manifest penumpang dan barang yang dimuat di atas kendaraan yang akan menggunakan kapal ro-ro penumpang angkutan laut sehingga jumlah pelayar dan jenis serta jumlah muatan yang diangkut di kendaraan dapat diketahui secara tepat;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
•Telah dibuat Surat Edaran Kepala Kantor KSU Tanjung Perak Nomor UM.003/31/02/SYB.Tpr-15 Tanggal 10 Desember 2015 tentang Peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penumpang dan ro-ro.•Telah dibuat Peraturan Kepala KOPU Tanjung Perak Nomor HK.101/01/19/OP. Tpr-15 Tanggal 26 November 2015 tentang Standard operating procedure (sop) pelayanan pemuatan kendaraan ke kapal ro-ro di pelabuhan Tanjung Perak