Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2017-10.25

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
30 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan
30 November 2018

Isi rekomendasi

Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko terhadap potensi anjlokan yang dapat disebakan oleh pengaruh skilu dan pelebaran jalan rel di lengkung yang melebihi toleransi geometri jalan rel yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan identifikasi bahaya terhadap potensi anjlokan akibat pengaruh skilu dan lebar jalur yang tidak sesuai baik jalur lurus maupun lengkung, selanjutnya hasil temuan dituangkan dalam profil resiko yang selalu dibahas proses tindak lanjut perbaikannya dalam pertemuan safety commite tiap bulan

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilakukan identifikasi bahaya terhadap potensi anjlokan akibat pengaruh skilu dan lebar jalur yang tidak sesuai baik jalur lurus maupun lengkung, selanjutnya hasil temuan dituangkan dalam profil resiko yang selalu dibahas proses tindak lanjut perbaikannya dalam pertemuan safety commite tiap bulan