Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

1125

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 April 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Memperbaiki format lampiran laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di kapal atau pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 152 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal dengan menambahkan jenis alat angkat atau derek yang digunakan, dan mewajibkan sertifikat alat angkat atau derek serta operator alat angkat dilampirkan, sehingga pihak Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan KUPP memiliki panduan atau petunjuk teknis yang seragam.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Tidak diberlakukan PM 152 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, diganti dengan PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.