1125
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 April 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memperbaiki format lampiran laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di kapal atau pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 152 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal dengan menambahkan jenis alat angkat atau derek yang digunakan, dan mewajibkan sertifikat alat angkat atau derek serta operator alat angkat dilampirkan, sehingga pihak Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan KUPP memiliki panduan atau petunjuk teknis yang seragam.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Tidak diberlakukan PM 152 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, diganti dengan PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.