1215
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Kategori penerima
- Manajemen Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 30 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Menyusun ulang prosedur kinerja STC dengan menjadikan data cuaca formal sebagai standar pelayanan STC, memasukkan mekanisme kajian risiko secara efektif dengan menekankan aspek keselamatan pada layanan pergerakan kapal.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Telah dilakukan Kerjasama dengan BMKG untuk pemasangan alat EWS (Early Warning System) terkait pemantauan kondisi cuaca maritim yang ada di Lintasan Merak-Bakauheni yang notifikasinya dapat terhubung langsung ke telepon seluler maupun email. Dan Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.