Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-03.13

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
25 Maret 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan mengenai pengaturan operasi kereta api sebagai penjabaran PP 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api untuk mengatur operasi KA berkaitan dengan perkembangan penerapan teknologi persinyalan dan jangka pendek mengeluarkan maklumat atau instruksi perihal tata cara pemberian peringatan yang berkaitan dengan berjalan sepur salah yang menggunakan sinyal elektrik yang dilengkapi sinyal darurat dan Sinyal Pindah Jalur Kiri

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Berkaitan dengan pengoperasian kereta api yang menggunakan jalur kiri sudah diatur dalam pasal 18 PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA