02.2010-03.13
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Maret 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan mengenai pengaturan operasi kereta api sebagai penjabaran PP 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api untuk mengatur operasi KA berkaitan dengan perkembangan penerapan teknologi persinyalan dan jangka pendek mengeluarkan maklumat atau instruksi perihal tata cara pemberian peringatan yang berkaitan dengan berjalan sepur salah yang menggunakan sinyal elektrik yang dilengkapi sinyal darurat dan Sinyal Pindah Jalur Kiri
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Berkaitan dengan pengoperasian kereta api yang menggunakan jalur kiri sudah diatur dalam pasal 18 PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA