Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJOPENPengawasan/Pengendalian

Rekomendasi 01.T-2019-21.32

Nomor
01.T-2019-21.32
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

Memastikan para operator mobil bus di seluruh Indonesia untuk memenuhi peraturan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b sehingga pengemudi AKAP yang dipekerjakannya dapat berisitrahat setelah melakukan perjalanan lebih dari 8 jam.

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.