01.T-2019-21.32
- Instansi penerima
- Organda
- Kategori penerima
- Instansi Lain
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan para operator mobil bus di seluruh Indonesia untuk memenuhi peraturan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b sehingga pengemudi AKAP yang dipekerjakannya dapat berisitrahat setelah melakukan perjalanan lebih dari 8 jam.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.