01.R-2019-21.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang telah berusia lebih dari 10 tahun agar disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan transportasi dan teknologinya serta keselamatan dalam penyelenggaraannya diantaranya: teknologi kendaraan listrik, pengujian kendaraan bermotor untuk sarana transportasi berbasis daring (on-line), penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi, kelaiktabrakan (crashworthiness) kendaraan untuk melindungi penumpang dan juga pengguna jalan lain (pedestrian, dsb), kestabilan kendaraan untuk menjamin tidak mudahnya kendaraan untuk terguling, overloading dan overdimension (ODOL) pada kendaraan, penerapan manajemen kecepatan (speed management) berbasis teknologi (kamera kecepatan, dsb), penerapan tilang elektronik dan metode pemberitahuannya (notifikasi) bagi pelanggaran lalu-lintas, Rencana Umum Keselamatan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang disesuaikan dengan deklarasi 3rd Global Ministerial Conference on Road Safety di Swedia tanggal 20 Februari 2020, serta menguatkan peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga pemerintah independen dalam hal pelaksanaan investigasi kecelakaan menonjol.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Telah diterbitkan PM 44 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik2. PM 87 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai