64
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Perlu diadakan pengecekan kembali terhadap ijin pengoperasian kapal dari perusahaan pelayaran yang telah mengoperasikan kapalnya sebelum terbitnya sertifikat kapal (Sertifikat keselamatan dan lambung timbul)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Untuk mendapatkan spesifikasi kapal perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan secara lengkap (laik laut) dan benar seperti sertifikat keselamatan kapal (kelengkapan dan konstruksi) dan sertifikat lambung timbul yang masih aktif kemudian akan mengeluarkan Rencana Pola Kapal (RPK)