Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

64

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Perlu diadakan pengecekan kembali terhadap ijin pengoperasian kapal dari perusahaan pelayaran yang telah mengoperasikan kapalnya sebelum terbitnya sertifikat kapal (Sertifikat keselamatan dan lambung timbul)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Untuk mendapatkan spesifikasi kapal perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan secara lengkap (laik laut) dan benar seperti sertifikat keselamatan kapal (kelengkapan dan konstruksi) dan sertifikat lambung timbul yang masih aktif kemudian akan mengeluarkan Rencana Pola Kapal (RPK)