Rekomendasi 01.R-2022-16.02
- Nomor
- 01.R-2022-16.02
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Isi rekomendasi
1) Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) baik yang berdiri sendiri maupun bernaung dalam Koperasi Angkutan untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lini masa tanggapan
Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.