629
- Instansi penerima
- Badan Pengatur Jalan Tol
- Kategori penerima
- Lain-Lain
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan unit rescue yang memiliki fasilitas pemadaman kebakaran memadai minimal 1 unit per 50 km agar dapat menangani kebakaran dengan lebih cepat.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sesuai dengan Permen PU 16/2014 tentang SPM Jalan Tol, setiap ruas tol harus memiliki kendaraan rescue minimal 1 unit per 50km atau 1 unit jika < 50km dilengkapi dengan peralatan penyelamatan termasuk APAR