Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana

629

Instansi penerima
Badan Pengatur Jalan Tol
Kategori penerima
Lain-Lain
Tanggal terbit
6 Januari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan operator jalan tol untuk menyediakan unit rescue yang memiliki fasilitas pemadaman kebakaran memadai minimal 1 unit per 50 km agar dapat menangani kebakaran dengan lebih cepat.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sesuai dengan Permen PU 16/2014 tentang SPM Jalan Tol, setiap ruas tol harus memiliki kendaraan rescue minimal 1 unit per 50km atau 1 unit jika < 50km dilengkapi dengan peralatan penyelamatan termasuk APAR