02.2016-05.32
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 30 Mei 2017
- Batas waktu tanggapan
- 30 Juni 2017
Isi rekomendasi
Melakukan penggantian rel yang sudah melampaui batas keausan maksimum yang diijinkan pada jalur hilir di Km 5 100 s.d Km 5 600 antara St. Manggarai – St. Mampang sesuai dengan mekanisme perawatan jalan rel yang dipersyaratkan dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Penggantian rel aus maksimal di lokasi kejadian telah dilakukan pada bulan Juli tahun 2016.
-
Tanggapan 2 dari 2
Penggantian rel aus maksimal di lokasi kejadian telah dilakukan pada bulan Juli tahun 2016.