Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJOPENAturan

Rekomendasi 01.PO-2021-18.02

Nomor
01.PO-2021-18.02
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

1) Membuat Petunjuk Pelaksanaan sebagai penjabaran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta, untuk menjadi acuan oleh seluruh operator mitra Transjakarta; perihal:a. Belum jelasnya definisi waktu kerja dan waktu mengemudi seorang Pramudi, dimana berhubungan erat dengan ketentuan pramudi untuk istirahat paling singkat setengah jam setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam;b. Belum bakunya metode untuk memastikan kesehatan seorangPramudi, baik saat Pramudi bergabung di perusahaan atau saatmengemudikan Bus;c. Belum komprehensifnya penjadwalan tugas (shift) Pramudi secarajangka panjang.

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.