Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.PO-2021-18.02

Instansi penerima
PT. Transportasi Jakarta
Kategori penerima
Perusahaan Otobus (PO)
Tanggal terbit
6 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1) Membuat Petunjuk Pelaksanaan sebagai penjabaran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta, untuk menjadi acuan oleh seluruh operator mitra Transjakarta; perihal:a. Belum jelasnya definisi waktu kerja dan waktu mengemudi seorang Pramudi, dimana berhubungan erat dengan ketentuan pramudi untuk istirahat paling singkat setengah jam setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam;b. Belum bakunya metode untuk memastikan kesehatan seorangPramudi, baik saat Pramudi bergabung di perusahaan atau saatmengemudikan Bus;c. Belum komprehensifnya penjadwalan tugas (shift) Pramudi secarajangka panjang.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.