Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
23 Februari 2024
Batas waktu tanggapan
23 Maret 2024

Isi rekomendasi

Mereview prosedur terkait pelayanan KA, khususnya untuk persinyalan mekanik, ketika terjadi gangguan sinyal agar dapat mengatur secara jelas langkah-langkah untuk memastikan/ meyakinkan kedudukan wesel

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Telah dilakukan revisi terhadap PDPS Stasiun Tanggulangin2. Pembuatan Instruksi Kerja (IK) Pelayanan Perka dalam Kondisi Tidak Normal di setiap stasiun.3. Saat terjadi Gangguan Sinyal Utama, pelayanan KA menggunakan MS (Btk 92) sesuai dengan PD 19 Jilid I pasal 49 dan Instruksi Direksi Nomor O.250.