Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

1043

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
26 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.        Membuat peraturan teknis tentang keselamatan kapal wisata, yang meliputi permesinan dan instalasinya, penempatan peralatan keselamatan, dan akses darurat.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.