521
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Gilimanuk
- Kategori penerima
- Manajemen Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyiapkan mekanisme penempatan dan pengaturan kendaraan yang membawa barang muatan kategori B3 dan area untuk pengaturan kendaraan yang membawa muatan lebih
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
3. Telah dibuat mekanisme penempatan dan pengaturan kendaraan yang membawa muatan kategori B3 dalam Prosedur NR-411 (Penanganan Pelayanan Jasa Pelabuhan) pada point 5.3.13 terkait Kendaraan yang memuat B3 harus ditempatkan di area khusus dan terpisah yang dilengkapi peralatan dan petugas penanganan khusus B3. Saat menyeberang kapal yang digunakan tidak sedang mengangkut kendaraan lain serta penumpang (menggunakan Kapal dan trip khusus).