Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

588

Instansi penerima
PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
16 November 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Menyediakan Standar Pemanduan Operasi bagi seluruh TUKS di wilayah Gresik.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Standar Prosedur Operasi Pemanduan Kapal pada Terminal-terminal di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor PER.16.0.1/OS.0102/TPR-2015 dan disempurnakan melalui Standar Prosedur Operasi Pemanduan Kapal pada Pelabuhan dan Terminal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik nomor PER.0003/OS.02/RJTM-2019. kemudian disempurnakan kembali melalui keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor SK-SBY.Tpr17 Tahun 2023 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perarian Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Gresik.