Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 588

Nomor
588
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1. Menyediakan Standar Pemanduan Operasi bagi seluruh TUKS di wilayah Gresik.

Lini masa tanggapan

  1. Standar Prosedur Operasi Pemanduan Kapal pada Terminal-terminal di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Nomor PER.16.0.1/OS.0102/TPR-2015 dan disempurnakan melalui Standar Prosedur Operasi Pemanduan Kapal pada Pelabuhan dan Terminal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik nomor PER.0003/OS.02/RJTM-2019. kemudian disempurnakan kembali melalui keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor SK-SBY.Tpr17 Tahun 2023 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perarian Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Gresik.