03.RI-2008-06.03
- Instansi penerima
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat ketentuan wajib pandu untuk semua kapal, termasuk kapal yang terbuat dari kayu
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Pelabuhan Tanjung Perak telah ditetapkan sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;- Badan usaha pelabuhan yang menerima pelimpahan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Tanjung Perak adalah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero);- Pada Bouy 14 masuk ke dalam ketetapan perairan Wajib Pandu Kelas I Tanjung Perak;- Pada perairan Wajib Pandu untuk kapal GT = 500 wajib menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal, akan tetapi tidak merujuk pada bahan material kapal;- Kapal dengan ukuran kurang dari 500 atas permintaan nakhoda atau atas perintah pengawas pemanduan maka dapat diberikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal;- Pengawasan kegiatan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan di perairan Wajib Pandu Kelas I Tanjung Perak dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.