01.R-2019-21.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4. Agar melakukan review Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terkait adanya kekosongan hukum yang sudah berlalu selama 8 tahun akibat tidak adanya pasal yang mengatur tentang pengemudi seperti halnya pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan yang sudah tidak berlaku yakni Pasal 240, 241, dan 241 dan harus disinkronkan dengan peraturan lainnya yang relevan seperti peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan1. PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek2. PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek