Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2019-52.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengatur kompetensi minimal petugas STC

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kompetensi petugas Vessel Traffic Service (VTS) yang bekerja di Pelabuhan Merak dan Bakauheni (jika disebutkan sebagai STC) akan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas kapal di area tersebut. Berikut ini adalah beberapa kompetensi yang mungkin diperlukan oleh petugas VTS di Pelabuhan Merak dan Bakauheni: 1. Petugas VTS perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang operasi maritim secara umum, termasuk navigasi kapal, aturan pelayaran, dan kebijakan maritim lokal dan internasional. 2. Mereka harus terampil dalam penggunaan teknologi VTS yang kompleks, termasuk radar, AIS (Automatic Identification System), CCTV (Closed-Circuit Television), dan sistem komunikasi maritim lainnya.(DIT NAVIGASI)