03.RI-2019-52.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengatur kompetensi minimal petugas STC
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kompetensi petugas Vessel Traffic Service (VTS) yang bekerja di Pelabuhan Merak dan Bakauheni (jika disebutkan sebagai STC) akan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas kapal di area tersebut. Berikut ini adalah beberapa kompetensi yang mungkin diperlukan oleh petugas VTS di Pelabuhan Merak dan Bakauheni: 1. Petugas VTS perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang operasi maritim secara umum, termasuk navigasi kapal, aturan pelayaran, dan kebijakan maritim lokal dan internasional. 2. Mereka harus terampil dalam penggunaan teknologi VTS yang kompleks, termasuk radar, AIS (Automatic Identification System), CCTV (Closed-Circuit Television), dan sistem komunikasi maritim lainnya.(DIT NAVIGASI)