02.2016-04.27
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 12 Mei 2017
- Batas waktu tanggapan
- 12 Juni 2017
Isi rekomendasi
Menyesuaikan pedoman perawatan perangkat persinyalan terutama motor wesel yang spesifik sesuai dengan Maintenance Instructions yang dikeluarkan pabrikan dan tidak bersifat umum untuk semua jenis/tipe motor wesel.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.