Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-04.27

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
12 Mei 2017
Batas waktu tanggapan
12 Juni 2017

Isi rekomendasi

Menyesuaikan pedoman perawatan perangkat persinyalan terutama motor wesel yang spesifik sesuai dengan Maintenance Instructions yang dikeluarkan pabrikan dan tidak bersifat umum untuk semua jenis/tipe motor wesel.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.