Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 454

Nomor
454
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Membuat sistem untuk mengetahui berat kendaraan-kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan kapal ro-ro penumpang.

Lini masa tanggapan

  1. 3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.