Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

454

Instansi penerima
Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat sistem untuk mengetahui berat kendaraan-kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan kapal ro-ro penumpang.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.