454
- Instansi penerima
- Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 12 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat sistem untuk mengetahui berat kendaraan-kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan kapal ro-ro penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.
-
Tanggapan 2 dari 2
3. Telah tersedia Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan tanjung Perak Surabaya Nomor: HK.208/02/10/OP.TPr-16 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemuatan Kendaraan Ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak, pengaturan batas berat kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan Kapal Ro-Ro Penumpang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Standard Pengangkutan Berat muatan di atas kendaraan tidak lebih dari 20 (dua puluh) ton.