574
- Instansi penerima
- Pemerintah Kabupaten Malang
- Kategori penerima
- Pemda
- Tanggal terbit
- 25 Agustus 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menertibkan media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain yang menghalangi keberadaan rambu lalu lintas. Sesuai dengan Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pasal 64 ayat 2.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.