63
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Kapal seyogyanya tidak boleh beroperasi sebelum dibuatkan SMS (safety management system) terutama untuk kapal penumpang dan kapal tanker
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pelaksanaan peninjauan dokumen SMS Plan dilakukan sebelum penerbitan SMC dan DOC untuk kemudian dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan.