Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

505

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur penyusunan manifest penumpang sehingga dapat diketahui jumlah pelayar secara lengkap di kapal penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 28 tahun 2016, kewajiban penumpang angkutan penyebrangan memiliki tiketPM 25 tahun 2016 tentang daftar penumpang kendaraan angkutan penyebrangansetiap kapal angkutan penyebrangan yang berlayar wajib memiliki SPB, wajib melampirkan manifest sebagai dokumen penerbitan SPB