505
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyusun prosedur penyusunan manifest penumpang sehingga dapat diketahui jumlah pelayar secara lengkap di kapal penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 28 tahun 2016, kewajiban penumpang angkutan penyebrangan memiliki tiketPM 25 tahun 2016 tentang daftar penumpang kendaraan angkutan penyebrangansetiap kapal angkutan penyebrangan yang berlayar wajib memiliki SPB, wajib melampirkan manifest sebagai dokumen penerbitan SPB