Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2014-04.06

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
19 Maret 2015
Batas waktu tanggapan
19 April 2015

Isi rekomendasi

Melakukan penelitian ulang terhadap kontur dan lapisan tanah serta kondisi lingkungan di jalur KA yang rawan longsor.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Mengingat petak jalan antara Stasiun Cicalengka – Stasiun Ciawi adalah daerah rawan longsor, dengan kondisi geografis sebagian besar adalah perbukitan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan inspeksi bersama untuk melakukan pemeriksaan dan pemetaan ulang terhadap daerah rawan longsor serta menyusun program komprehensif penanganan daerah rawan banjir/longsor antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.2. Terkait dengan penelitian tanah dan lingkungan serta rencana tindak lanjut yang merupakan bagian erat dari perawatan prasarana perkeretaapian, Direktur Prasarana Perkeretaapian telah mengirimkan surat Nomor : 88/SRT/K3/DJKA/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 yang ditujukan kepada Direktur Prasarana dan Pengembangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang berisi anjuran penanganan rawan longsor pada jalur kereta api.