515
- Instansi penerima
- UPP Gilimanuk dan UPP Ketapang
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan identifikasi dan penanganan secara khusus terhadap angkutan kendaraan yang membawa barang kategori B3
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Pengangkutan limbah di Pelabuhan Gilimanuk di dominasi oleh jenis limbah plumas bekas, Sludgel lumpur limbah B3, limbah medis, serta Fly Ash dan Botton Ash, namun pada perkembangannya Fly Ash dan Botton Ash sudah keluar dari daftar jenis limbah B3 sesuai daftar lampiran peraturan Pemerintah Nomor22 Tahun 2021, sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021. - Alur Pelayanan Limbah B3 di Gilimanuk, pihak ooperator kapal (pengangkut) bersurat kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Gilimanuk, serta ditembuskan kepada BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XII, surat tersebut disertai jumlah muatan serta Tonase masing – masing muatan kendaraan persyaratan lain yang dibutuhkan: 1. Ijin pengelolaan limbah B3 (pihak Transporter) dari Kementerian KLHK; 2. Manifest/Dokumen Limbah B3 (pihak truck pengangkut) 3. SOP Pemuatan (pihak kapal pengangkut) 4. Stowage Plan (pihak kapal pengangkut) 5. Asuransi Kapal 6. MSDS (Material Safety Data Sheet) muatan - Setelah persyaratan lemgkap ASDP berkoordinasi untuk menentukan waktu pemuatan serta penentuan dermaga sebagai tempat pemuatan, selanjutnya pihak operator kapal (pihak pengangkut) bersurat ke pihak Syahbandar (Kanyor UPP Kelas II Gilimanuk) untuk permohonan ijin pemuatan limbah B3 dengan melengkapi persyaratan seperti diatas disertai surat dari ASDP. - Pelaksanaan pemuatan limbah B3 dikapal dilakukan setelah semua persyaratan dilengkapi, dilakukan sesuai SOP dan diawasi oleh petugas terkait dari Syahbandar, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) serta ASDP. - Penanganan muatan khusus limbah B3 pasca Berita Acara serah terima tugas dan tanggungjawab Kantor UPP Kelas II Gilimanuk kepada BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XII Bali dan NTB, pelaksanaan pengawasan limbah B3 menjadi kewenangan dan tanggungjawab dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XII Bali dan NTB. - Peran Syahbandar sesuai IM 8 Tahun 2021 dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.006/88/9/DJPL/2021 tanggal 5 November 2021 Kantor UPP Kelas II Gilimanuk menugaskan personel kepada BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XII Bali dan NTB sebagai penandatangan Surat Persetujuan Berlayar. (Berdasarkan Surat Kantor UPP Kelas II Gilimanuk Nomor: UM.207/3/43/UPP.Gmk-2023 Tanggal 21 Februari 2023) - Dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk menunjuk Surat Komite Nasional Keselamatan Transportasi Nomor UM.207/2/8/KNKT/2023 tanggal 8 Februari 2023, berisi penanganan secara khusus muatan limbah B3 di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, pengangkutan limbah di Pelabuhan Gilimanuk di dominasi oleh jenis limbah bekas, sludge/ lumpur limbah B3 - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Gilimanuk mengeluarkan Berita Acara Pengumpulan Bahan Keterangan Tentang Pengangkutan Limbah B3, berisi hasil pengumpulan bahan keterangan dari PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Gilimanuk mengenai pengelola pelabuhan, transporter limbah B3 yang terdata, pengangkutan penyebrangan limbah B3, fasilitas pengangkutan limbah B3, kapal dari PT. Karya Maritim Indonesia tidak memiliki `izin sebagai kapal pengangkut limbah B3, dan tidak ada kapal di lintasan Gilimanuk yang memiliki izin pengangkutan limbah B3. Ditandatangani oleh Provinisi Bali, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Pelabuhan. - Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun mengeluarkan Surat Tanggapan Arahan Proses Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3 PT Anugrah Mandiri Jaya Energi Nomor S-/938/VPLB3/P2LB3/PLB.3/12/2020, berisi dapat melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 - PT. Anugrah Mandiri Jaya Energi dengan PT. Karya Maritim Karya Indonesia membuat Nota Kesepakatan Tentang Pengangkutan Kendaraan Limbah B3 Moda Transportasi Laut pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 yang berisi kesepakatan izin pengangkutan limbah B3 dan kesepakatan rute kapal dengan pelabuhan. - PT. Anugrah Mandiri Jaya Energi melampirkan Dokumen Limbah B3 dengan nomor APR100044 - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya pada 5 Juni 2018 dengan nomor SK.00247/AJ.309/1/DJPD/2018/100001130-00003 kepada PT. Anugrah Mandiri Jaya Energi - PT. Anugrah Mandiri Jaya Energi melampirkan Dokumen Limbah B3 dengan nomor APR100045 - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya pada 5 Juni 2018 dengan nomor SK.00247/AJ.309/1/DJPD/2018/100001130-00002 kepada PT. Anugrah Mandiri Jaya Energi - PT. Karya Maritim Indonesia mengeluarkan SOP Pemuatan Limbah B3 yang ditandatangani. - Dokumen Asuransi Jasindo pada tanggal 21 September 2020 - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Gilimanuk mengeluarkan Surat permohonan Izin Pengangkutan Limbah B3 dengan nomor OP.110/01/101/ASDP-GIL/20 kepada PT. Karya Maritim Indonesia - PT. Karya Maritim Indonesia mengeluarkan Surat Permohonan Izin Pengangkutan Limbah B3 kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk pada 9 Januari 2021 dengan nomor Ops.002/010/KMI-KTP/I/2021 dengan nama kapal KMP. Karya Maritim II 922 GT, dilampirkan Surat Persetujuan Limbah B3 KMP. Karya Maritim II pada tanggal 10 Januari 2021 - Surat Pernyataan Pemenuhan Untuk Kapal Penyebrangan Pengangkut Barang Berbahaya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 15 September 2021 dengan nomor AP.307/1/2/BPTD/XII/2021 dengan nama kapal KMP. SMS SWAKARYA 785 GT dan dokumen berlaku sampai 13 Desember 2021 dengan lampiran foto.