Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2018-06.49

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
13 Desember 2021
Batas waktu tanggapan
13 Januari 2022

Isi rekomendasi

Memastikan pelaksanaan penilaian potensi fire hazard terkait dengan peraturan yang ada serta melakukan perubahan peraturan jika diperlukan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tim Direktorat Keselamatan telah melakukan penilaian sesuai dengan PM 24 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 30 huruf d, yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR).