Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranOPENPengawasan

Rekomendasi 498

Nomor
498
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Menerapkan secara konsisten kentetuan yang tercantum dalam PM No 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim khususnya bab V tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dan surat edaran direktur perkapalan dan kepelautan no. UM. 003/1/2/DK-15 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.