498
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menerapkan secara konsisten kentetuan yang tercantum dalam PM No 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim khususnya bab V tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dan surat edaran direktur perkapalan dan kepelautan no. UM. 003/1/2/DK-15 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.