Rekomendasi 498
- Nomor
- 498
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Menerapkan secara konsisten kentetuan yang tercantum dalam PM No 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim khususnya bab V tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dan surat edaran direktur perkapalan dan kepelautan no. UM. 003/1/2/DK-15 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
Lini masa tanggapan
Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.