Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

498

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menerapkan secara konsisten kentetuan yang tercantum dalam PM No 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim khususnya bab V tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dan surat edaran direktur perkapalan dan kepelautan no. UM. 003/1/2/DK-15 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.