74
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Pendidikan dan pelatihan awak kapal (proficiency) harus ditingkatkan dan diawasi dalam aspek keselamatan (crowd and crisis management)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Standar pengawakan minimum telah diatur dalam KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.2. untuk program pendidikan dan pelatihan pelaut ditetapkan dalam PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut.3. Standar pengawakan untuk kapal non kovensi diatur dalam KM 65 Tahun 2009 tentang NCVS.