Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-10.39

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
18 April 2017
Batas waktu tanggapan
18 Mei 2017

Isi rekomendasi

Mengatur pola rotasi dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal dengan mempertimbangkan efek waktu kerja dan waktu istirahat terhadap ritme circadian manusia

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Pola dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal diatur dalam Ikhtisar Jam Kerja (IJK) dan Daftar Dinasan (Rooster Dinasan), dan sudah dipertimbangkan waktu kerja dan waktu istirahat, dengan minimal waktu istirahat minimal 8 jam sebelum melaksanakan dinas kembali.2. Ikhtisar Jam Kerja (IJK) dibuat setiap ada pergantian Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) atau pada saat ada perubahan kondisi kebutuhan pekerja, untuk Daftar Dinasan (Rooster Dinasan) dibuat setiap bulan dan dievaluasi setiap hari apabila ada perubahan Daftar Dinasan oleh Kepala Stasiun.3. Melakukan program safety briefing setiap pergantian dinasan.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Pola dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal diatur dalam Ikhtisar Jam Kerja (IJK) dan Daftar Dinasan (Rooster Dinasan), dan sudah dipertimbangkan waktu kerja dan waktu istirahat, dengan minimal waktu istirahat minimal 8 jam sebelum melaksanakan dinas kembali. 2. Ikhtisar Jam Kerja (IJK) dibuat setiap ada pergantian Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) atau pada saat ada perubahan kondisi kebutuhan pekerja, untuk Daftar Dinasan (Rooster Dinasan) dibuat setiap bulan dan dievaluasi setiap hari apabila ada perubahan Daftar Dinasan oleh Kepala Stasiun. 3. Melakukan program safety briefing setiap pergantian dinasan.