Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 256

Nomor
256
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Meningkatkan kualitas material ijazah dengan kode tertentu, sehingga tidak dapat dipalsukan dengan mudah

Lini masa tanggapan

  1. 1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Mendasari hal tersebut di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi menerbitkan SKK-N untuk Nakhoda (Serang) kapal Sungai