Rekomendasi 256
- Nomor
- 256
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Meningkatkan kualitas material ijazah dengan kode tertentu, sehingga tidak dapat dipalsukan dengan mudah
Lini masa tanggapan
1.Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada daftar lampiran Poin O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Angka 2 Sub Urusan Pelayaran huruf S berbunyi “Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2.Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/5/I/DRJD/2021 Hal: Pelaksanaan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau tanggal 20 Mei 2021. 3.Mendasari hal tersebut di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi menerbitkan SKK-N untuk Nakhoda (Serang) kapal Sungai