Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

948

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Kategori penerima
Lainnya
Tanggal terbit
26 Juni 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2.    Mengatur tentang penggunaan peralatan pemanas air listrik atau peralatan listrik lainnya yang berpotensi menghasilkan panas di atas kapal.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dibuat pada Prosedur docking (TF-102) pada point 5.7 evaluasi pelaksanaan docking yang berbunyi Manager Teknik berkoordinasi dengan owner surveyor untuk evaluasi realisasi pekerjaan docking dan pemenuhannya terhadap kelaiklautan