474
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 26 Desember 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. To ensure the removal of wreckage of Thorco Cloud to be carried out appropriately
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah meratifikasi Naerobi Convention, sudah diatur PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.