Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

474

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
26 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. To ensure the removal of wreckage of Thorco Cloud to be carried out appropriately

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah meratifikasi Naerobi Convention, sudah diatur PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air.Perpres 80 Tahun 2020 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007.