Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
Isi rekomendasi
Melakukan pemasangan sinyal pembantu berupa sinyal pendahulu apabila sinyal utama tidak terlihat pada jalur KA lengkung dan berliku, hal ini sesuai dengan PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Jarak Tampak sudah sesuai namun, terhalangi oleh pohon yang rimbun disekitar jalur. Telah dilakukan pemangkasan pohon yang menghalangi