Lompat ke konten utama
KNKT
Penerbangan CLOSED Aturan

04-R-2016-45.9

Instansi penerima
Directorate General of Civil Aviation
Kategori penerima
Tanggal terbit
6 Januari 2017
Batas waktu tanggapan
6 April 2017

Isi rekomendasi

There was no direct VFR route from Timika to Ilaga based on the VFR route which was published on Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia Amendment 31 dated 5 April 2012, KNKT recommends to review and update the VFR routes within area of Papua to include Timika - Ilaga.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Ditnavpen akan memprogramkan pembuatan rute Timika-Ilaga dengan mengundang stake holder dan Perum LPPNPI untuk pembahasannya.