03.RI-2017-35.06
- Instansi penerima
- KSOP Utama Belawan
- Kategori penerima
- KSOP
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SPB terutama terkait dengan sijil awak kapal untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
- Sebelum kapal melakukan proses SPB di lakukan Validasi dan Verifikasi oleh masing-masing yang mempunyai Tusi terhadap dokumen atau sertifikasi kapal dengan pengawasan terhadap Sijil (on/off), pkl, crew list sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku : 1) Undang - undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran 2) UU No.11 thn 2020 ttg Cipta Kerja. 3) PP No.31 thn 2021 ttg Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan 5) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan 6) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan 7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama 8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut 9) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 10) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/11/DJPL-15 tgl 23 September 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet Di Pelabuhan 11) UM. 002/87/18/DJPL-16 tgl 24 November 2016 perihal Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Acuan Standar Pelayanan (Service Level Standard/SLS) menggunakan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan. - Terkait sijil awak kapal, telah di lakukan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain: 1) Bahwa seluruh crew kapal AVATAR sudah dilaksanakan pemeriksaan dan pengesahan crew list (approve ke pelaut pada sistem inapornet) sehingga dianggap sijil seluruh awak kapal AVATAR sudah sesuai Proses validasi dan dokumen sudah melalui sistem inapornet (SPS online Sahbandar Belawan) yang berlaku pada tahun 2016. 2) Jika salah satu siklus tidak terverifikasi dalam sistem (crew list/pengawakan) maka tidak bisa melanjutkan ke sistem berikutnya. 3) Sistem data yang lebih dari 5 tahun sudah dapat di lakukan penghapusan data. Aturan tersebut yaitu: a) IMO Resolution No.1047 (27): Prinsip prinsip pengawakan kapal yang aman. b) Konvensi STCW 1978/1995 (STCW 7 amandemen 95). c) UU No.17 thn 2008 ttg Pelayaran. d) KUHD psl 401 ttg pkl. e) PP No.7 thn 2000 ttg Kepelautan. f) PM No.110 thn 2016 ttg pejabat pemeriksa keselamatan kapal. g) PM No.26 thn 2022 ttg pengawakan kapal niaga (NCVS). h) Per DJPL HK.103/2/19/DJPL-16: pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal.
-
Tanggapan 2 dari 2
TEST2