Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 19 data, halaman 1 dari 1.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
598 Pelayaran To ensure that the number of crew on duty is always sufficient to carry out proper lookout for surroundingsituation TDTL
595 Pelayaran 1. Memberikan tekong tambahan awak pembantu yang ditugaskan sebagai panjarwala untuk membantu tekong mengamati keadaan sekeliling sewaktu kapal berlayar. TDTL
596 Pelayaran 2. Memasang radar reflector sehingga gema kapal terdeteksi lebih kuat dan diterima di radar kapal niaga. TDTL
981 Pelayaran 1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator. TDTL
982 Pelayaran 2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. TDTL
983 Pelayaran 3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat. TDTL
984 Pelayaran 4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran. TDTL
985 Pelayaran 5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diizinkan. TDTL
986 Pelayaran 6. Membuat dan melaporkan manifes penumpang kepada otoritas keselamatan terkait. TDTL
987 Pelayaran 7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang. TDTL
988 Pelayaran 8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). TDTL
989 Pelayaran 9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan. TDTL
990 Pelayaran 10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait. TDTL
991 Pelayaran 11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal. TDTL
826 Pelayaran Memenuhi ketentuan pendaftaran dan sertifikasi kapal. TDTL
827 Pelayaran Melengkapi kapalnya dengan peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan yang disyaratkan oleh peraturan angkutan sungai dan danau. TDTL
828 Pelayaran Melakukan perawatan secara berkala terhadap seluruh bagian konstruksi kapal. TDTL
829 Pelayaran Memenuhi peraturan pengawakan. TDTL
53 Pelayaran Melaksanakan sistem perawatan dan pemeliharaan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku OPEN