Rekomendasi keselamatan
Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.
| Nomor | Moda | Instansi penerima | Isi rekomendasi | Terbit | Status | Tanggapan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 872 | LLAJ | — | Agar PT. Vina Tour and Travel mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan pasal 48, 79 dan 94 bahwa: 1. Perusahaan Angkutan Umum yang menyele... | OPEN | ||
| 873 | LLAJ | — | Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | OPEN | ||
| 874 | LLAJ | — | Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; perseroan terbatas; atau koperasi. | OPEN | ||
| 875 | LLAJ | — | Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angku... | OPEN |