Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil bus sedang AD 1684 BG (-) — Jl. Yudhistiro III, Desa Bumiarjo, Kec. Nguntoro Nadi, Kab. Wonogiri

Nomor investigasi
KNKT.22.11.13.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Yudhistiro III, Desa Bumiarjo, Kec. Nguntoro Nadi, Kab. Wonogiri
Wilayah administratif
WONOGIRI, JAWA TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakan tunggal mobil bus sedang AD 1684 BG, Jl. Yudhistiro III, Desa Bumiarjo, Kec. Nguntoro Nadi, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2022

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus sedang AD 1684 BG (-) — Jl. Yudhistiro III, Desa Bumiarjo, Kec. Nguntoro Nadi, Kab. Wonogiri
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

8 Meninggal orang
0 Luka berat orang
29 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
- Mobil bus sedang AD 1684 BG

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.R-2022-16.01 CLOSED 1 tanggapan

    2) Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) baik yang berdiri sendiri maupun bernaung dalam Koperasi Angkutan untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2022-16.02 OPEN 0 tanggapan

    1) Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) baik yang berdiri sendiri maupun bernaung dalam Koperasi Angkutan untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan