Tabrakan — Jalan Raya Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu
- Nomor investigasi
- KNKT.16.03.01.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Raya Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu
- Wilayah administratif
- BOJONEGORO, JAWA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan antara mobil minibus isuzu elf K-1038-HN dengan mobil honda mobilio S-1121-XY di Jl. Nasional Bojonegoro - Cepu Km. 9 Ds. Ngringinrejo, Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro Jawa Timur
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten Blora Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
-
355 CLOSED 1 tanggapan
Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor untuk lebih meningkatkan pemeriksaan dalam pengujian fisik kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga
-
354 CLOSED 0 tanggapan
Mempertimbangkan kembali desain jalan nasional 2 (dua) lajur 2 (dua) arah yang dilengkapi paved shoulder pada ke dua sisinya agar tidak membingungkan pengguna jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
350 OPEN 0 tanggapan
Memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pengemudi travel mengenai bagaimana mengemudi yang selamat dan aman sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 269 tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerj
Lihat butir & lini masa tanggapan -
351 OPEN 0 tanggapan
Ruas Jalan Cepu Bojonegoro adalah jalan arteri primer kelas II dan merupakan jalan nasional dengan lebar 3,5m x 2 dengan bahu jalan 1,7m x 2.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
352 CLOSED 0 tanggapan
Pemasangan marka jalan khususnya pada bahu jalan kurang tepat dimana kodisi eksisting berupa marka putus agar dirubah menjadi marka utuh sehingga tidak menjadi multi tafsir bagi pengguna jalan terhadap keberadaan bahu jalan yang dianggap sebagai lajur lal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
353 OPEN 0 tanggapan
Menginstruksikan kepada Kadishub diseluruh wilayah Indonesia terutama Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek agar dapat mengoperasikan armadanya agar lebih aman dan selamat dan
Lihat butir & lini masa tanggapan