Tabrakan — Jl. Raya Kertanagara Giri Moyo Karangploso Kabupaten Malang, Jawa Timur
- Nomor investigasi
- KNKT.17.08.10.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Raya Kertanagara Giri Moyo Karangploso Kabupaten Malang, Jawa Timur
- Wilayah administratif
- MALANG, JAWA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan beruntun Truk Crane N-9065-UA dengan beberapa kendaraan lainnya di Jl. Kertanagara Giri Moyo Karangploso Malang, Jawa Timur
Data teknis
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
|---|
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan Provinsi
-
573 CLOSED 0 tanggapan
Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu peringatan penyempitan badan jalan dan peringatan turunan landai sebelum tempat kejadian kecelakaan sepanjang daerah rawan kecelakaan dan himbauan yang dianggap perlu guna peningkatan kesel
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
570 CLOSED 0 tanggapan
Memerintahkan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang T
Lihat butir & lini masa tanggapan -
571 OPEN 0 tanggapan
Mengkaji kembali secara komprehensif Permenhub Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor agar dapat dilaksanakan secara praktis dengan SDM dan peralatan uji tersedia.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
572 OPEN 0 tanggapan
Mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan untuk membuat basis data nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kabupaten Malang Pemda
-
574 CLOSED 0 tanggapan
Menertibkan media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain yang menghalangi keberadaan rambu lalu lintas. Sesuai dengan Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pasal 64 ayat 2.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
575 OPEN 0 tanggapan
Menata akses jalan lingkungan yang akan masuk ke jalan provinsi. Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 14
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Wijaya Putra Transport Operator
-
576 CLOSED 0 tanggapan
Agar mematuhi aturan dan prosedur modifikasi kendaraan bermotor yang berpedoman pada persyaratan teknis dan laik jalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
577 CLOSED 0 tanggapan
Perawatan dan service berkala khususnya pada sistem keselamatan kendaraan sesuai petunjuk perawatan yang direkomendasikan pabrikan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
578 CLOSED 0 tanggapan
Pengemudi dan mekanik perusahaan harus memiliki sertikat keahlian yang dikeluarkan oleh institusi resmi yang ditunjuk pemerintah.
Lihat butir & lini masa tanggapan