Mobil minibus AA 1307 OA (-) — Jalan Bener - Maron KM 19, Bendo, Kalijambe, Kec. Bener, Kab. Purworejo, Jawa Tengah
- Nomor investigasi
- KNKT.25.05.03.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Bener - Maron KM 19, Bendo, Kalijambe, Kec. Bener, Kab. Purworejo, Jawa Tengah
- Wilayah administratif
- PURWOREJO, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tabrakan antara dump truck B 9970 BYZ dengan minibus AA 1307 OA di Jalan Bener - Maron KM 19, Bendo, Kalijambe, Kec. Bener, Kab. Purworejo, Jawa Tengah, tanggal 7 Mei 2025
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| - | Mobil minibus | AA 1307 OA | — |
| - | Mobil dump truck | B 9970 BYZ | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Provinsi Jawa Tengah Regulator Indonesia
-
01.R-2025-10.01 OPEN 0 tanggapan
Agar melakukan pengkajian tentang operasional jembatan timbang Salam dan Pringsurat
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Regulator Indonesia
-
01.R-2025-10.02 OPEN 0 tanggapan
2. Agar menyediakan pagar pengaman jalan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2025-10.03 OPEN 0 tanggapan
1. Agar melakukan perbaikan dan pemasangan rambu peringatan yang memadai serta himbauan-himbauan seperti gunakan gigi rendah di ruas jalan tersebut;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2025-10.04 OPEN 0 tanggapan
3. Jika ada rencana pembatasan jenis kendaraan tertentu untuk melalui ruas jalan Purworejo Magelang, agar mempersiapkan rute pengalihan terlebih dahulu sesuai dengan kendaraan tersebut yang memenuhi aspek jalan berkeselamatan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2025-10.05 OPEN 0 tanggapan
4. Agar mencabut semua rambu kelas jalan yg ada di jalan provinsi dan menetapkan kelas jalan Provinsi Jawa Tengah melalui SK Gubernur
Lihat butir & lini masa tanggapan