Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terbakar

Mobil Penumpang BA 3653 L (PO. Yanti Group) — Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Hulu Aia, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Nomor investigasi
KNKT.12.05.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Hulu Aia, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat
Wilayah administratif
LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Mobil bus PO. Yanti Group BA-3653-L terbakar di Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Penumpang BA 3653 L (PO. Yanti Group) — Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Hulu Aia, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

13 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
11 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Sarana
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PO. Yanti Group Mobil Penumpang BA 3653 L

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 176 OPEN 0 tanggapan

    Untuk melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan bermotor wajib uji baik mobil barang maupun mobil bus angkutan penumpang umum khususnya agar tidak melewati batas waktu masa berlaku uji berkala.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Riau Dinas Perhubungan Provinsi

  • 172 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap setiap mobil bus mengenai penyimpanan barang di dalam kendaraan sehingga tidak mengganggu kenyamanan penumpang dan dengan mudah keluar masuk melalui pintu sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 81 ayat 1

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 173 CLOSED 0 tanggapan

    Memastikan setiap mobil bus yang beroperasi memiliki akses keluar pada sisi kanan dan kiri untuk keadaan darurat, untuk bus dengan jumlah penumpang 27 sampai dengan 50 penumpang harus memiliki akses keluar pada sisi kanan dan kiri paling sedikit 2 (dua) a

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 174 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 175 CLOSED 0 tanggapan

    Memberi pelatihan tentang aspek keselamatan dan keamanan kendaraan pada awak angkutan umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan