Mobil Penumpang BA 3653 L (PO. Yanti Group) — Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Hulu Aia, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.12.05.05.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Hulu Aia, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat
- Wilayah administratif
- LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Mobil bus PO. Yanti Group BA-3653-L terbakar di Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Sarana
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PO. Yanti Group | Mobil Penumpang | BA 3653 L | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
-
176 OPEN 0 tanggapan
Untuk melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan bermotor wajib uji baik mobil barang maupun mobil bus angkutan penumpang umum khususnya agar tidak melewati batas waktu masa berlaku uji berkala.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Riau Dinas Perhubungan Provinsi
-
172 CLOSED 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap setiap mobil bus mengenai penyimpanan barang di dalam kendaraan sehingga tidak mengganggu kenyamanan penumpang dan dengan mudah keluar masuk melalui pintu sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 81 ayat 1
Lihat butir & lini masa tanggapan -
173 CLOSED 0 tanggapan
Memastikan setiap mobil bus yang beroperasi memiliki akses keluar pada sisi kanan dan kiri untuk keadaan darurat, untuk bus dengan jumlah penumpang 27 sampai dengan 50 penumpang harus memiliki akses keluar pada sisi kanan dan kiri paling sedikit 2 (dua) a
Lihat butir & lini masa tanggapan -
174 CLOSED 0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Lihat butir & lini masa tanggapan -
175 CLOSED 0 tanggapan
Memberi pelatihan tentang aspek keselamatan dan keamanan kendaraan pada awak angkutan umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan