Mobil bus AD 7019 OA (PO. Rosalia Indah) — Tol Batang – Semarang KM 370A
- Nomor investigasi
- KNKT.24.04.03.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Tol Batang – Semarang KM 370A
- Wilayah administratif
- BATANG, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kecelakaan tunggal mobil bus PO. Rosalia Indah AD 7019 OA di KM 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024.
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Sarana
- Sarana
- Sarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PO. Rosalia Indah | Mobil bus | AD 7019 OA | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.R-2024-07.05 OPEN 0 tanggapan
1. Pembatasan jam kerja dan istirahat pengemudi pada moda transportasi darat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 hanya mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi dalam rentang waktu harian, belum ditemukan pembatasan jam kerja, jam mengemudi serta istirahat pengemudi dalam rentang waktu mingguan, bulanan, tahunan sebagaimana berlaku pada moda transportasi lain (Moda Udara, Moda L...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PO Rosalia Indah Operator
-
01.T-2024-07.02 OPEN 0 tanggapan
1. Membuat standar pengaturan penugasan pengemudi / crew resources management saat kendaraan mengalami keadaan darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2024-07.03 OPEN 0 tanggapan
2. Memastikan pemenuhan rasio jumlah pengemudi dengan jumlah kendaraan untuk menjamin kebugaran pengemudi saat bertugas.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2024-07.04 OPEN 0 tanggapan
3. Memastikan pengemudi memanfaatkan waktu istirahat yang telah diberikan untuk mencukupi kebutuhan tidur harian
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Jasa Marga Operator Jalan Toll
-
01.T-2024-07.01 OPEN 0 tanggapan
Melakukan identifikasi bahaya sisi jalan pada bangunan drainase terbuka dengan pemasangan pagar pengaman jalan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (APPPJ)
Lihat butir & lini masa tanggapan