Mobil bus BE 2334 FC (PO Penantian Utama) — Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.08.12.06.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
- Wilayah administratif
- LAMPUNG BARAT, LAMPUNG
Kronologi & deskripsi kejadian
Mobil Bus PO Penantian Utama BE-2334-FC jatuh ke dalam jurang di Jalan Lintas Barat Sumatera Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat, Lampung
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PO Penantian Utama | Mobil bus | BE 2334 FC | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
-
51 OPEN 0 tanggapan
Menempatkan pos pengawasan di lokasi kejadian mengingat medan yang rawan kecelakaan/ geometrik dan gradien jalan cukup ekstrim, Menyiapkan mobil penarik/ derek mengingat banyaknya kendaraan mobil barang/ truk yang melintas dan tidak mampu melewati tanjaka
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Dinas Perhubungan Provinsi
-
50 CLOSED 1 tanggapan
Memberikan pembinaan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas jalan pada daerah yang rawan kecelakaan dan Melakukan inventarisasi Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang ada dalam wilayah propinsinya.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
49 CLOSED 1 tanggapan
Melengkapi fasilitas kelengkapan jalan (rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum khusus, 60 km/jam batas kecepatan maksimum, marka jalan, beton pengaman, pagar pengaman jalan (guardrail)) pada ruas-ruas jalan yang rawan kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Manajemen Perusahaan Otobus/PO Penantian Utama Operator
-
52 OPEN 0 tanggapan
Perusahaan Otobus harus mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan dengan mematuhi ketentuan masa uji berkala kendaraan bermotor dan masa berlakunya izin pengoperasian. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak mempunyai izin pen
Lihat butir & lini masa tanggapan