Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terguling

Mobil bus BE 2334 FC (PO Penantian Utama) — Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat

Nomor investigasi
KNKT.08.12.06.01
Waktu kejadian
Lokasi
Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
Wilayah administratif
LAMPUNG BARAT, LAMPUNG

Kronologi & deskripsi kejadian

Mobil Bus PO Penantian Utama BE-2334-FC jatuh ke dalam jurang di Jalan Lintas Barat Sumatera Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus BE 2334 FC (PO Penantian Utama) — Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

13 Meninggal orang
19 Luka berat orang
4 Luka ringan orang
23 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PO Penantian Utama Mobil bus BE 2334 FC

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 51 OPEN 0 tanggapan

    Menempatkan pos pengawasan di lokasi kejadian mengingat medan yang rawan kecelakaan/ geometrik dan gradien jalan cukup ekstrim, Menyiapkan mobil penarik/ derek mengingat banyaknya kendaraan mobil barang/ truk yang melintas dan tidak mampu melewati tanjaka

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Dinas Perhubungan Provinsi

  • 50 CLOSED 1 tanggapan

    Memberikan pembinaan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas jalan pada daerah yang rawan kecelakaan dan Melakukan inventarisasi Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang ada dalam wilayah propinsinya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 49 CLOSED 1 tanggapan

    Melengkapi fasilitas kelengkapan jalan (rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum khusus, 60 km/jam batas kecepatan maksimum, marka jalan, beton pengaman, pagar pengaman jalan (guardrail)) pada ruas-ruas jalan yang rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Manajemen Perusahaan Otobus/PO Penantian Utama Operator

  • 52 OPEN 0 tanggapan

    Perusahaan Otobus harus mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan dengan mematuhi ketentuan masa uji berkala kendaraan bermotor dan masa berlakunya izin pengoperasian. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak mempunyai izin pen

    Lihat butir & lini masa tanggapan