Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

50

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
13 Desember 2008
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memberikan pembinaan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas jalan pada daerah yang rawan kecelakaan dan Melakukan inventarisasi Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang ada dalam wilayah propinsinya.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1) Melakukan investigasi bersama yang terdiri dari KNKT, Dishub Provinsi dan Dishub Kab. Lampung Barat ke Lokasi kejadian kecelakaan (2008).2) Memberikan teguran dan pembinaan serta sanksi administrasi kepada PO. Penantian Utama3) Kementerian PUPR cq. Pengelola Jalan Nasional Lampung telah melakukan rekayasa gemetrik jalan dengan memasang dinding beton dan pelebaran pada tikungan daerah lawan kecelakaan (DRK) tahun 2009/2010.4) Kementerian perhubungan telah memasang fasilitas keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan umum tenaga surya (solar cell) pengecoran bahu jalan dan pembuatan tembok penahan (water barrier) photo terlampir.5) Melaksanakan program rutin Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan (PNKTJ), pemilihan awak kendaraan umum teladan/abdiyasa teladan, lomba wahana tata nugraha (WTN) di Provinsi Lampung.6) Upaya upaya pembinaan pada dinas perhubungan Kabupaten/kota untuk meningkat pengawasan dan pengaturan lalu lintas melalui forum LLAJ, bimbingan teknis LLAJ dan rakornis jajaran dinas perhubungan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung secara rutin dan berkesinambungan