Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran Final Report Terbakar

Jag Leela — Tanker — Selat Malaka

Nomor investigasi
KNKT.20.05.07.03
Waktu kejadian
Lokasi
Selat Malaka
Wilayah administratif
SUMATERA UTARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Meledaknya tangki slop Jag Leela (IMO 9173654) di galangan kapal PT Waruna Shipyard Indonesia, Belawan, Sumatera Utara

Data teknis

Data teknis kejadian Jag Leela — Tanker — Selat Malaka
Nama kapal Jag Leela
Tipe kapal Tanker
Nama perairan Selat Malaka
Kelas klasifikasi VSMC
Keterangan klasifikasi Fatality
Alasan investigasi Masuk kriteria investigasi
Koordinat 3,781725, 98,7034277777778
Sumber laporan Investigasi KNKT

Korban

7 orang Meninggal
22 orang Luka berat

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Human Factor
Faktor II
Human Factor
Faktor III
Human Factor

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama Kapal Tipe Kapal Imo Number Gt Operator
Jag Leela Tanker 9173654 58374 PT Waruna Nusa Sentana

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTRONIKA, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Regulator Indonesia

  • 03.RI-2020-08.03 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan aspek pengawasan dan pembinaan standar mutu atau jasa dan kompetensi pekerjaan galangan kapal dengan memperhatikan standar fasilitas dan peralatan yang terkalibrasi sesuai peruntukannya dalam penerapan standar mutu atau jasa di galangan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEMENTERIAN TENAGA KERJA Regulator Indonesia

  • 03.RI-2020-08.01 OPEN 0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2020-08.02 OPEN 0 tanggapan

    Memastikan industri galangan kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan