Jag Leela — Tanker — Selat Malaka
- Nomor investigasi
- KNKT.20.05.07.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Selat Malaka
- Wilayah administratif
- SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Meledaknya tangki slop Jag Leela (IMO 9173654) di galangan kapal PT Waruna Shipyard Indonesia, Belawan, Sumatera Utara
Data teknis
| Nama kapal | Jag Leela |
|---|---|
| Tipe kapal | Tanker |
| Nama perairan | Selat Malaka |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Fatality |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | 3,781725, 98,7034277777778 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Human Factor
- Faktor II
- Human Factor
- Faktor III
- Human Factor
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Jag Leela | Tanker | 9173654 | 58374 | PT Waruna Nusa Sentana |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTRONIKA, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Regulator Indonesia
-
03.RI-2020-08.03 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan aspek pengawasan dan pembinaan standar mutu atau jasa dan kompetensi pekerjaan galangan kapal dengan memperhatikan standar fasilitas dan peralatan yang terkalibrasi sesuai peruntukannya dalam penerapan standar mutu atau jasa di galangan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEMENTERIAN TENAGA KERJA Regulator Indonesia
-
03.RI-2020-08.01 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2020-08.02 OPEN 0 tanggapan
Memastikan industri galangan kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan